Your Ad Here

Kamis, 07 Februari 2008

PROSEDUR MEMBAWA ANJING
KE LUAR NEGERI


Mengajukan permohonan pemasukan anjing ke Kedutaan Besar negara tujuan dengan disertai dokumen-dokumen antara lain :
1. Surat vaksin rabies yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau yang memiliki ijin praktek.
2. Surat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau yang memiliki ijin praktek (surat ini berlaku untuk 5 hari saja)
3. Surat Rekomendasi Dinas Peternakan yang menyatakan kebenaran kepemilikan anjing dan kebenaran dokumen 1 dan 2.
4. Surat Ijin membawa anjing ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Kesehatan Hewan , Dirjen Peternakan. Syarat pengajuan surat ijin ini adalah dengan menyertakan dokumen 1,2 dan 3. Surat ijin ini hanya berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mau Tanya, saya punya seekor anjing kampung, saya pelihara dari bayi, tapi saya tidak punya surat kepemilikan anjing, saya mau bawa anjing tersebut ke Holland,kemana saya hrs bertanya mengenai biaya danmengenai pengurusannya? saya buta sama sekali masalah ini, berapa biayanya? anjing saya usia 3 th, badannya kecil berat sekitan 5 kilo

Terimakasih,

Laila